Minggu, 31 Maret 2013

SHOLAT JAMAAH



SHOLAT JAMAAH
HUKUM, TATA CARA, DAN BEBERAPA KEUTAMAANNYA

APAKAH JAMAAH ITU ?
Jamaah dalam arti bahasa adalah at thoifah (golongan).
Sedangkan dalam arti syara’ adalah menggabungkan sholat makmum dengan sholatnya imam, dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa jamaah bisa dilakukan hanya dengan dua orang yaitu seorang makmum dan seorang imam.

APAKAH HUKUM SHOLAT BERJAMAAH ITU?
Menurut pendapat yang mu’tamad (kuat) hukum sholat jamaah adalah fardlu kifayah sebgaimana yang dipilih oleh Imam Nawawi, sedangkan menurut Imam Rofi’i hukum sholat jama’ah adalah sunnah muakkadah.

BEBERAPA HUKUM SHOLAT JAMAAH

·         FARDLU ‘AIN : dalam sholat jum’at (bagi orang yang berkewajiban untuk melakukannya).
·         FARDLU KIFAYAH : dalam sholat lima waktu (isya’, subuh, dzuhur, asar, maghrib).
·         SUNNAH : dalam sholat sunnah yang di anjurkan untuk berjamaah seperti sholat hari raya, sholat istisqo’ (memohon hujan), sholat jama’ah bagi wanita.
·         MUBAH : dalam sholat sunnah uang tidak dianjurkan untuk berjamaah seperti sholat dluha, sholat sunnah rowatib.
·         KHILAFUL AULA (membedai keutamaan) : Jika si Imam melaksanakan sholat ada’ sedangkan si makmum melaksanakan sholat qodlo’.
·         MAKRUH : Jika imam sholat yang diikuti adalah seorang yang fasik atau ahli bid’ah.
·         HARAM (akan tetapi sholatnya sah) : apabila melaksanakan jamaah di tempat yang bukan miliknya (ghosob), atau takut jika melaksanakan jamaah waktu (sholat)nya akan habis.


SYARAT SAH MELAKUKAN JAMAAH
1.      Seorang makmum tidak megetahui batalnya imam seperti kentut dll.
2.      Seorang makmum tidak boleh meyakini bahwa imam yang dikuti wajib mengqodloi sholat tersebut seperti seorang yang melakukan tayammum dalam keadaan tidak bepergian maka dia harus mengqodlo (mengulang) sholatnya tadi.
3.      Seorang makmum tidak boleh menjadi imam.
4.      Seorang imam tidak boleh umiy (orang yang bacaan fatihahnya masih salah) kecuali apabila makmumnya juga sama-sama umiy.
5.      Seorang laki-laki tidak boleh bermakmum dengan seorang perempuan atau banci

MACAM-MACAM SHOLAT JAMAAH YANG SAH
·         Bermakmumnya orang laki-laki dengan orang laki-laki
·         Bermakmumnya orang perempuan dengan orang laki-laki
·         Bermakmumnya orang banci dengan orang laki-laki
·         Bermakmumnya orang perempuen dengan orang perempuan

MACAM-MACAM SHOLAT JAMAAH YANG  TIDAK SAH
·         Bermakmumnya orang laki-laki dengan orang perempuan
·         Bermakmumnya orang laki-laki dengan orang banci
·         Bermakmumnya orang banci dengan orang perempuan
·         Bermakmumnya orang banci dengan orang banci

SYARAT-SYARAT BERJAMAAH

Syarat – syarat melakukan sholat jamaah ada enam, baik di dalam masjid atau di luar masjid yaitu:

1.      Seorang makmum tidak boleh mendahului barisan seorang imam.
Caranya:
·         Seorang makmum laki-laki berdiri di samping kanan si imam, jika ada satu makmum lagi yang datang maka ia berdiri di samping kiri si imam, kemudian si imam maju ke depan dan kedua makmum tadi merapatkan barisan, atau si imam tetap di tempat akan tetapi kedua makmum tadi harus sama-sama mundur lalu merapatkan barisannya (dan ini yang lebih utama).
·         Urutan barisan dalam berjamaah: untuk barisan yang paling depan adalah orang laki-laki kemudian anak kecil laki-laki, selanjutnya orang banci, dan barisan yang paling akhir adalah jamaah perempuan.
·         Jika ada seorang makmum datang terlambat dan tidak menemukan teman dalam satu barisan, maka ia harus menarik satu makmum yang berada di depannya dengan lima syarat yaitu: 1. Orang yang ditarik ke belakang harus merdeka. 2. Hitungan makmum dalam barisan depan harus lebih dari dua orang makmum. 3. Menyangka bahwa orang yang ditarik tidak akan mengelak. 4.5. Ketika menarik harus disaat sedang berdiri dan  setelah takbirotul ihrom.

2.      Seorang makmum harus mengetahui perpindahan gerakan sang imam dari takbir ke takbir
3.      Seorang makmum harus berniat menjadi makmum (mengikuti sholatnya imam).
Niat jama’ah hukumnya wqajib bagi seorang makmum bukan seorang imam kecuali dalam beberapa sholat tertentu seorang imam diwajibkan niat mwnjadi seorang imam sholat yaitu:
·         Sholat jum’at
·         Mengulang sholat
·         Jamak taqdim disebabkan adanya hujan
·         Nadzar melakukan sholat jamaah
4.      Antara sholat makmum dan sholatnya imam harus ada kesamaan dalam bentuknya, maka tidak boleh sholat maktubah berjamaah dengan sholat jenazah atau sholat kusuf karena yang pertama (sholat jenazah) mempunyai empat takbir dan tidak ada ruku’ sujud dan tasyahhudnya, sedangkan yang kedua (sholat kusuf) mempunyai dua ruku’ dan dua berdirian dalam satu rokaatnya.
5.      Seorang makmum tidak boleh membedai seorang imam dalam melakukan kesunnahan yang berupa fi’liyah (pekerjaan) seperti sujud sahwi dan sujud tilawah dll.
6.      Seorang makmum harus selalu mengikuti gerakan imam, maka apabila si makmum terlambat sampai dua (rukun) berturut-turut atau sebaliknya jika si makmum mendahului si imam sampai dua (rukun) dengan tanpa udzur maka jamaahnya tidak sah.
Apabila keduanya ( makmum dan imam ) berada dalam masjid maka ada satu tambahan rukun yaitu :
1.      Tidak boleh ada sebuah penghalang yang menghalang-halangi sampainya si makmum terhadap si imam, artinya si makmum itu mungkin sampai di tempatnya si imam sekalipun dengan
Apabila salah satu dari imam atau makmum berada di luar masjid atau kedua-duanya berada di luar masjid maka ada tiga tambahan syarat yaitu:
·         Tidak ada perkara yang menghalangi makmum untuk melihat gerakan imam.
·         Seorang makmum bisa sampai pada tempatnya imam dengan tanpa ...............
·         Jarak antara imam dan makmum tidah lebih dari 300 dhiro’ (150 m).[1]

GAMBAR BENTUK-BENTUK JAMA’AH



MASAIL MENGENAI SYARAT-SYARAT BERJAMAAH:
·      Pintu masjid yang tetutup tidak membatalkan sahnya jamaah, kecuali apabila sudah di permanen sehingga tidak bisa dilewati.
·      Jika ada penghalang antara si makmum dengan si imam seperti kaca maka menjadikan tidak sahnya jamaah sekalipun si makmum bisa melihat gerakan-gerakan si imam.
·      Jika keduanya berada dalam satu masjid maka tidak disyaratkan bisa melihat imam.
·      Jika antara makmum dan imam dipisah dengan sebuah jalan atau sungai atau laut (diantara dua kapal) maka tidak membatalkan sahnya berjamaah.
·       



[1] - apabila salah satu (imam dan makmum) berada di luar masjid, maka jarak 150 m itu dihitung dari batas akhir kawasan masjid bukan dari akhir barisan jamaah yang berada di dalam masjid.


SHOLAT JAMAAH
HUKUM, TATA CARA, DAN BEBERAPA KEUTAMAANNYA

APAKAH JAMAAH ITU ?
Jamaah dalam arti bahasa adalah at thoifah (golongan).
Sedangkan dalam arti syara’ adalah menggabungkan sholat makmum dengan sholatnya imam, dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa jamaah bisa dilakukan hanya dengan dua orang yaitu seorang makmum dan seorang imam.

APAKAH HUKUM SHOLAT BERJAMAAH ITU?
Menurut pendapat yang mu’tamad (kuat) hukum sholat jamaah adalah fardlu kifayah sebgaimana yang dipilih oleh Imam Nawawi, sedangkan menurut Imam Rofi’i hukum sholat jama’ah adalah sunnah muakkadah.

BEBERAPA HUKUM SHOLAT JAMAAH

·         FARDLU ‘AIN : dalam sholat jum’at (bagi orang yang berkewajiban untuk melakukannya).
·         FARDLU KIFAYAH : dalam sholat lima waktu (isya’, subuh, dzuhur, asar, maghrib).
·         SUNNAH : dalam sholat sunnah yang di anjurkan untuk berjamaah seperti sholat hari raya, sholat istisqo’ (memohon hujan), sholat jama’ah bagi wanita.
·         MUBAH : dalam sholat sunnah uang tidak dianjurkan untuk berjamaah seperti sholat dluha, sholat sunnah rowatib.
·         KHILAFUL AULA (membedai keutamaan) : Jika si Imam melaksanakan sholat ada’ sedangkan si makmum melaksanakan sholat qodlo’.
·         MAKRUH : Jika imam sholat yang diikuti adalah seorang yang fasik atau ahli bid’ah.
·         HARAM (akan tetapi sholatnya sah) : apabila melaksanakan jamaah di tempat yang bukan miliknya (ghosob), atau takut jika melaksanakan jamaah waktu (sholat)nya akan habis.

SYARAT SAH MELAKUKAN JAMAAH
1.      Seorang makmum tidak megetahui batalnya imam seperti kentut dll.
2.      Seorang makmum tidak boleh meyakini bahwa imam yang dikuti wajib mengqodloi sholat tersebut seperti seorang yang melakukan tayammum dalam keadaan tidak bepergian maka dia harus mengqodlo (mengulang) sholatnya tadi.
3.      Seorang makmum tidak boleh menjadi imam.
4.      Seorang imam tidak boleh umiy (orang yang bacaan fatihahnya masih salah) kecuali apabila makmumnya juga sama-sama umiy.
5.      Seorang laki-laki tidak boleh bermakmum dengan seorang perempuan atau banci

MACAM-MACAM SHOLAT JAMAAH YANG SAH
·         Bermakmumnya orang laki-laki dengan orang laki-laki
·         Bermakmumnya orang perempuan dengan orang laki-laki
·         Bermakmumnya orang banci dengan orang laki-laki
·         Bermakmumnya orang perempuen dengan orang perempuan

MACAM-MACAM SHOLAT JAMAAH YANG  TIDAK SAH
·         Bermakmumnya orang laki-laki dengan orang perempuan
·         Bermakmumnya orang laki-laki dengan orang banci
·         Bermakmumnya orang banci dengan orang perempuan
·         Bermakmumnya orang banci dengan orang banci



SYARAT-SYARAT BERJAMAAH

Syarat – syarat melakukan sholat jamaah ada enam, baik di dalam masjid atau di luar masjid yaitu:

1.      Seorang makmum tidak boleh mendahului barisan seorang imam.
Caranya:
·         Seorang makmum laki-laki berdiri di samping kanan si imam, jika ada satu makmum lagi yang datang maka ia berdiri di samping kiri si imam, kemudian si imam maju ke depan dan kedua makmum tadi merapatkan barisan, atau si imam tetap di tempat akan tetapi kedua makmum tadi harus sama-sama mundur lalu merapatkan barisannya (dan ini yang lebih utama).
·         Urutan barisan dalam berjamaah: untuk barisan yang paling depan adalah orang laki-laki kemudian anak kecil laki-laki, selanjutnya orang banci, dan barisan yang paling akhir adalah jamaah perempuan.
·         Jika ada seorang makmum datang terlambat dan tidak menemukan teman dalam satu barisan, maka ia harus menarik satu makmum yang berada di depannya dengan lima syarat yaitu: 1. Orang yang ditarik ke belakang harus merdeka (bukan hamba sahaya/budak).                   2. Hitungan makmum dalam barisan depan harus lebih dari dua orang makmum. 3. Menyangka bahwa orang yang ditarik tidak akan mengelak. 4.5. Ketika menarik harus disaat sedang berdiri dan  setelah takbirotul ihrom.

2.      Seorang makmum harus mengetahui perpindahan gerakan sang imam dari takbir ke takbir
3.      Seorang makmum harus berniat menjadi makmum (mengikuti sholatnya imam).
Niat jama’ah hukumnya wqajib bagi seorang makmum bukan seorang imam kecuali dalam beberapa sholat tertentu, seorang imam diwajibkan niat mwnjadi seorang imam sholat yaitu:
·         Sholat jum’at
·         Sholat I’adah (mengulang sholat)
·         Jamak taqdim disebabkan adanya hujan
·         Nadzar melakukan sholat jamaah
4.      Antara sholat makmum dan sholatnya imam harus ada kesamaan dalam bentuknya, maka tidak boleh sholat maktubah berjamaah dengan sholat jenazah atau sholat kusuf karena yang pertama (sholat jenazah) mempunyai empat takbir dan tidak ada ruku’ sujud dan tasyahhudnya, sedangkan yang kedua (sholat kusuf) mempunyai dua ruku’ dan dua berdirian dalam satu rokaatnya.
5.      Seorang makmum tidak boleh membedai seorang imam dalam melakukan kesunnahan yang berupa fi’liyah (pekerjaan) seperti sujud sahwi dan sujud tilawah dll.
6.      Seorang makmum harus selalu mengikuti gerakan imam, maka apabila si makmum terlambat sampai dua (rukun) berturut-turut atau sebaliknya jika si makmum mendahului si imam sampai dua (rukun) dengan tanpa udzur maka jamaahnya tidak sah.
Apabila keduanya ( makmum dan imam ) berada dalam masjid maka ada satu tambahan rukun yaitu :
1.      Tidak boleh ada sebuah penghalang yang menghalang-halangi sampainya si makmum terhadap si imam, artinya si makmum itu mungkin sampai di tempatnya si imam sekalipun dengan
Apabila salah satu dari imam atau makmum berada di luar masjid atau kedua-duanya berada di luar masjid maka ada tiga tambahan syarat yaitu:
·         Tidak ada perkara yang menghalangi makmum untuk melihat gerakan imam.
·         Seorang makmum bisa sampai pada tempatnya imam dengan tanpa ...............
·         Jarak antara imam dan makmum tidah lebih dari 300 dhiro’ (150 m).[1]

GAMBAR BENTUK-BENTUK JAMA’AH






MASAIL MENGENAI SYARAT-SYARAT BERJAMAAH:
·      Pintu masjid yang tetutup tidak membatalkan sahnya jamaah, kecuali apabila sudah di permanen sehingga tidak bisa dilewati.
·      Jika ada penghalang antara si makmum dengan si imam seperti kaca maka menjadikan tidak sahnya jamaah sekalipun si makmum bisa melihat gerakan-gerakan si imam.
·      Jika keduanya berada dalam satu masjid maka tidak disyaratkan bisa melihat imam.
·      Jika antara makmum dan imam dipisah dengan sebuah jalan atau sungai atau laut (diantara dua kapal) maka tidak membatalkan sahnya berjamaah.
·       




[1] - apabila salah satu (imam dan makmum) berada di luar masjid, maka jarak 150 m itu dihitung dari batas akhir kawasan masjid bukan dari akhir barisan jamaah yang berada di dalam masjid.

KHUTBAH IDUL ADHA


Hadirin jamaah sholat idul adha yang berbahagia
Dalam kesempatan kali ini melalui mimbar khutbah id yang penuh barokah ini, marilah kita bersama-sama meningkatkan rasa syukur dan taqwa kita terhadap Allah SWT, dengan menjalankan segala perintah dan menjahui segala larangan-Nya, karena hanya denagan taqwalah kita akan medapatkan kemuliyaan di sisi-Nya baik di dunia maupun di akherat nanti....
                                Hadirin jama’ah idul adha yang berbahagia
Alhamdulillah pada hari ini sampailah kita kepada saat-saat yang dinantikan, hari yang penuh berkah, hari bahagia, hari kemenangan, hari yang penuh dengan rahmat dan amupnan Allah SWT yaitu hari raya idul adha, puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kepada kita baik kekuatan dhohir maupun bathin sehingga kita bisa merayakan hari yang penuh bahagia ini dengan penuh rasa ridlo, Allah sebagai tuhan kita, Muhammad sebagai nabi kita, Islam sebagai agama kita, dan Al Qur’an sebagai tuntunan hidup kita.
Hadirin jama’ah idul adha yang berbahagia
Pada hari ini juga umat muslim di seluruh penjuru dunia sedang merayakan hari kemenangannya, apalagi saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah haji menuju baitullah, ka’bah al musyarrofah, bersimpuh dihadapan Allah SWT mereka semua bersatu dengan ikatan kalimatut tauhid laa ilaaha illalloh muhammadur rosululullah tidak ada beda antara kulit putih ataupun hitam, besar atau kecil, tua ataupun muda, pendek ataupun tinggi semua sama tujuannya hanya satu yaitu memenuhi panggilan Sang maha suci Allah SWT, yang diekspresikan dengan satu kalimat labbaikallahumma labbaik................semuanya berdo’a memohon atas keselamatan dirinya, keluarganya, saudara-saudarany yang seagama termasuk kita semua yang ada di tanah air yang kita cintai ini, semoga dengan kita merayakan dan memulyakan hari-hari mulya ini, kita yang berada di tanah air ini juga mendapatkan apa yang telah mereka dapatkan dari Allah SWT. amiin Allahumma amiin.
                                Hadirin jama’ah idul adha yang berbahagia
Di saat-saat yang penuh dengan tantangan dan rintangan dalam berbagai cobaan ini, marilah kita bersama-sama kembali kepada Allah, memohon pertolongan dan perlindungan kepada-Nya agar kita semua diselamatkan dari berbagai ancaman musibah bencana yang telah terjadi di berbagai belahan bumi pertiwi kita ini, disana ada sunami disana ada gempa bumi disana ada letusan gunung merapi yang terus memakan korban hingga kini, lalu apakah yang kita maksud dengan kembali kepada Allah? Apakah cukup kita berdoa’a lalu kembali mengikuti hawa, apakah hanya dengan kita mengetuk pintu Allah dengan berdo’a kemudian kembali lagi meninggalkan berbagai perintah Allah dan menerjang larangan-larangannya?bukan wahai saudara, akan tetapi kita harus kembali kepada Allah SWT hingga tidak ada rasa su’udhon sedikitpun dalam jiwa kita terhadap Allah SWT sang pencipta alam semesta.
                                Hadirin jama’ah idul adha yang berbahagia
Barangkali ada diantara kita yang mengucap: mana janji Allah ? dari dulu kita sudah berdo’a tapi tetap saja begini ? ketahuilah wahai saudara sesungguhnya Allah itu maha mendengar pun maha bijaksana dan Allah telah berfirman {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ} dan tuhan kalian telah berkata : berdoalah kalian kepadaKu niscaya Aku akan mengabulkannya, akan tetapi Ia yang berkata bagitu, juga berkata : {إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ} sesungguhnya Allah hanya menerima do’anya orang-orang yang bertaqwa, sudahkan kita bertaqwa dengan semaksimal mungkin?....... Dan ketahuilah juga bahwa Allah tidak pernah menolak do’a dari seorang hambapun karena doa itu adakalanya dipenuhi secara sepontan ketika kita masih berada di dunia yang fana dan adakalanya diijabahi besok kelak di akherat tempat hidup kita selama-lamanya.
Hadirin jama’ah idul adha yang berbahagia
Disamping itu kita harus selalu bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT dimana kita masih bias melaksanakan sholat dimanapun kita berada khususnya di bumi cembor yang sangat kita cintai ini, kita masih bias menghirup udara yang sangat sejuk suasana yang indah nan bersih serta air yang segar dan jernih, untung saja Allah masih menjaga gunung yang berada di hadapan kita, gunung belerang yang amat menjulang tinggi, bagaimana kalau Allah sudah membiarkan gunung ini memuntahkan isinya yang berupa lahar dan magma yang begitu panas sebagaimana yang telah terjadi di gunung merapi?, mereka sudah kehilangan semuanya baik harta benda maupun sanak family dan saudara, mudah-mudahan di hari yang mulia ini Allah akan segera memberikan anugerah dan pertolongan-Nya kepada mereka-meraka yang sedang tertimpa musibah, begitu juga kita yang masih berada dalam suasana yang aman dan nyaman ini selalu dijaga oleh Allah SWT, dan kita akan terus bias meningkatkan amal-amal sholeh yang diridhoi Allah yang maha perkasa sehingga kapan dan dimanapun ajal kita tiba akan dibarengi dengan husnul khotimah begitu juga anak dan cucu kita yang kita tinggalkan akan menjadi putra putri yang sholeh dan sholihah amiin allohumma amiin............
جعلنا الله وإياكم من العائدين والفائزين والمقبولين وكل عام وأنتم بخير
والله سبحانه وتعالى يقول وبقوله يهتد المهتدون (وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ) وقال عز من قائل عليم  : فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ أعوذ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بسم الله الرحمن الرحيم وَالْعَصْرِ  إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
بارك الله لي ولكم في القرآن الكريم ونفعني وإياكم من الآيات والذكر الحكيم أقول قولي هذا وأستغفرالله لي ولكم ولوالدي ولوالديكم ولسائر المسلمين فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

MEKANISME R-BOS


MEKANISME R-BOS TAHUN 2012

KRITERIA SEKOLAH PENERIMA R-BOS
1.    Penerima  dana  program  ini  adalah  SMA  Negeri  dan  Swasta
2.    Sekolah penerima program ini menggunakan penerimaan dana tersebut (revenue) untuk membebaskan (fee  waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar tagihan biaya sekolah dan penggunaannya  (expediture)  untuk     biaya  operasi  non  personalia  yang berhubungan dengan peningkatan mutu
3.    Sekolah  Negeri  penerima  program  ini  menerapkan  mekanisme  subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah dan swasta bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program ini.
4.    Sekolah   yang   menolak   menerima   dana   program   ini   harus   melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
5.    Sekolah Negeri dengan kategori RSBI dan SBI penerima dana R-BOS SM wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara mengidentifikasi dan  merekrut  siswa  miskin  yang  memiliki  minat  dan  potensi  untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
6.    Semua sekolah yang menerima dana R-BOS SM harus mengikuti pedoman R-BOS SM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

PENGAJUAN SEKOLAH memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengantar
  2. Lembar Pengesahan
  3. Surat Pengajuan R-BOS yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bidang Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas (PMP dan PMA)
Up. Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan (KPPLP) SMA
Jl. Gentengkali No. 33 Surabaya, Telp./Fax.: 031 5482280
Email: ppma_jatim@yahoo.co.id
  1. Format Lembar Informasi Data Individual (LIDI) SMA (lihat contoh)
  2. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai dengan jumlah dana yang diterima
  3. RAPBS yang telah dilengkapi dengan penerimaan dana R-BOS
  4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan RAPBS
  5. Susunan Panitia Pengelola Dana Program R-BOS, terdiri dari:
a.    Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah;
b.    Ketua  panitia pelaksana, dijabat  oleh  Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan;
c.    Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru;
d.    Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk khusus oleh kepala sekolah.
  1. Fotocopy Rekening Bank atas nama sekolah yang sudah dilegalisir pejabat bank
  2. Fotocopy NPWP Lembaga (Sekolah)

Pengajuan dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format yang dijilid rapi, 1 (satu) asli sebagai pertinggal sekolah, 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


PELAKSANAAN  PROGRAM R-BOS
Setelah dana diterima, maka sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Waktu  pelaksanaan  program      Rintisan  BOS  SM  terhitung  dari  Januari sampai Desember 2012 atau mengikuti berakhirnya tahun anggaran.
  2. Apabila  dana  tersisa  sampai  dengan  Desember  2012,  maka  sekolah mengembalikan /menyetor sisa dana tersebut ke kas negara.

PERUNTUKAN  DANA R_BOS
penggunaan dana R-BOS SM, yaitu dari sisi penerimaan (revenue) dialokasikan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee)  tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin. Sedangkan dari sisi pengeluaran (expenditure), sekolah dapat menggunakan dana untuk biaya operasional sekolah non personalia (Permendiknas No. 69 Tahun 2009) yang bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah antara lain:

1.    Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2.    Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3.    Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4.    Pembelian alat dan bahan habis pakai seperti: bahan praktikum;
5.    Biaya pembinaan siswa/ekstrakulikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Karya Ilmiah Remaja (KIR) olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, dan pembinaan keagamaan.
6.    Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
7.    Biaya daya dan jasa sekolah seperti internet, listrik, dan telepon, air;
8.    Biaya penyusunan dan pengiriman laporan;
9.    Penggandaan formulir penerimaan siswa baru.

MEKANISME R-BOS


MEKANISME R-BOS TAHUN 2012

KRITERIA SEKOLAH PENERIMA R-BOS
1.    Penerima  dana  program  ini  adalah  SMA  Negeri  dan  Swasta
2.    Sekolah penerima program ini menggunakan penerimaan dana tersebut (revenue) untuk membebaskan (fee  waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar tagihan biaya sekolah dan penggunaannya  (expediture)  untuk     biaya  operasi  non  personalia  yang berhubungan dengan peningkatan mutu
3.    Sekolah  Negeri  penerima  program  ini  menerapkan  mekanisme  subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah dan swasta bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program ini.
4.    Sekolah   yang   menolak   menerima   dana   program   ini   harus   melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
5.    Sekolah Negeri dengan kategori RSBI dan SBI penerima dana R-BOS SM wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara mengidentifikasi dan  merekrut  siswa  miskin  yang  memiliki  minat  dan  potensi  untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
6.    Semua sekolah yang menerima dana R-BOS SM harus mengikuti pedoman R-BOS SM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

PENGAJUAN SEKOLAH memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengantar
  2. Lembar Pengesahan
  3. Surat Pengajuan R-BOS yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bidang Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas (PMP dan PMA)
Up. Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan (KPPLP) SMA
Jl. Gentengkali No. 33 Surabaya, Telp./Fax.: 031 5482280
Email: ppma_jatim@yahoo.co.id
  1. Format Lembar Informasi Data Individual (LIDI) SMA (lihat contoh)
  2. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai dengan jumlah dana yang diterima
  3. RAPBS yang telah dilengkapi dengan penerimaan dana R-BOS
  4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan RAPBS
  5. Susunan Panitia Pengelola Dana Program R-BOS, terdiri dari:
a.    Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah;
b.    Ketua  panitia pelaksana, dijabat  oleh  Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan;
c.    Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru;
d.    Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk khusus oleh kepala sekolah.
  1. Fotocopy Rekening Bank atas nama sekolah yang sudah dilegalisir pejabat bank
  2. Fotocopy NPWP Lembaga (Sekolah)

Pengajuan dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format yang dijilid rapi, 1 (satu) asli sebagai pertinggal sekolah, 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


PELAKSANAAN  PROGRAM R-BOS
Setelah dana diterima, maka sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Waktu  pelaksanaan  program      Rintisan  BOS  SM  terhitung  dari  Januari sampai Desember 2012 atau mengikuti berakhirnya tahun anggaran.
  2. Apabila  dana  tersisa  sampai  dengan  Desember  2012,  maka  sekolah mengembalikan /menyetor sisa dana tersebut ke kas negara.

PERUNTUKAN  DANA R_BOS
penggunaan dana R-BOS SM, yaitu dari sisi penerimaan (revenue) dialokasikan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee)  tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin. Sedangkan dari sisi pengeluaran (expenditure), sekolah dapat menggunakan dana untuk biaya operasional sekolah non personalia (Permendiknas No. 69 Tahun 2009) yang bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah antara lain:

1.    Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2.    Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3.    Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4.    Pembelian alat dan bahan habis pakai seperti: bahan praktikum;
5.    Biaya pembinaan siswa/ekstrakulikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Karya Ilmiah Remaja (KIR) olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, dan pembinaan keagamaan.
6.    Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
7.    Biaya daya dan jasa sekolah seperti internet, listrik, dan telepon, air;
8.    Biaya penyusunan dan pengiriman laporan;
9.    Penggandaan formulir penerimaan siswa baru.