SHOLAT JAMAAH
HUKUM, TATA CARA, DAN BEBERAPA KEUTAMAANNYA
APAKAH
JAMAAH ITU ?
Jamaah dalam arti bahasa
adalah at thoifah (golongan).
Sedangkan dalam arti
syara’ adalah menggabungkan sholat makmum dengan sholatnya imam, dari
pengertian ini dapat disimpulkan bahwa jamaah bisa dilakukan hanya dengan dua
orang yaitu seorang makmum dan seorang imam.
APAKAH HUKUM SHOLAT
BERJAMAAH ITU?
Menurut pendapat yang mu’tamad
(kuat) hukum sholat jamaah adalah fardlu kifayah sebgaimana yang dipilih
oleh Imam Nawawi, sedangkan menurut Imam Rofi’i hukum sholat jama’ah adalah
sunnah muakkadah.
BEBERAPA HUKUM SHOLAT
JAMAAH
·
FARDLU ‘AIN :
dalam sholat jum’at (bagi orang yang berkewajiban untuk melakukannya).
·
FARDLU KIFAYAH :
dalam sholat lima waktu (isya’, subuh, dzuhur, asar, maghrib).
·
SUNNAH : dalam
sholat sunnah yang di anjurkan untuk berjamaah seperti sholat hari raya, sholat
istisqo’ (memohon hujan), sholat jama’ah bagi wanita.
·
MUBAH : dalam
sholat sunnah uang tidak dianjurkan untuk berjamaah seperti sholat dluha,
sholat sunnah rowatib.
·
KHILAFUL AULA
(membedai keutamaan) : Jika si Imam melaksanakan sholat ada’ sedangkan si
makmum melaksanakan sholat qodlo’.
·
MAKRUH : Jika
imam sholat yang diikuti adalah seorang yang fasik atau ahli bid’ah.
·
HARAM (akan
tetapi sholatnya sah) : apabila melaksanakan jamaah di tempat yang bukan
miliknya (ghosob), atau takut jika melaksanakan jamaah waktu (sholat)nya akan
habis.
SYARAT SAH MELAKUKAN
JAMAAH
1. Seorang makmum tidak megetahui batalnya imam seperti
kentut dll.
2. Seorang makmum tidak boleh meyakini bahwa imam yang
dikuti wajib mengqodloi sholat tersebut seperti seorang yang melakukan tayammum
dalam keadaan tidak bepergian maka dia harus mengqodlo (mengulang) sholatnya
tadi.
3. Seorang makmum tidak boleh menjadi imam.
4. Seorang imam tidak boleh umiy (orang yang bacaan
fatihahnya masih salah) kecuali apabila makmumnya juga sama-sama umiy.
5. Seorang laki-laki tidak boleh bermakmum dengan seorang
perempuan atau banci
MACAM-MACAM SHOLAT JAMAAH
YANG SAH
·
Bermakmumnya
orang laki-laki dengan orang laki-laki
·
Bermakmumnya
orang perempuan dengan orang laki-laki
·
Bermakmumnya
orang banci dengan orang laki-laki
·
Bermakmumnya
orang perempuen dengan orang perempuan
MACAM-MACAM SHOLAT JAMAAH
YANG TIDAK SAH
·
Bermakmumnya
orang laki-laki dengan orang perempuan
·
Bermakmumnya
orang laki-laki dengan orang banci
·
Bermakmumnya
orang banci dengan orang perempuan
·
Bermakmumnya
orang banci dengan orang banci
SYARAT-SYARAT BERJAMAAH
Syarat – syarat melakukan
sholat jamaah ada enam, baik di dalam masjid atau di luar masjid yaitu:
1. Seorang makmum tidak boleh mendahului barisan seorang
imam.
Caranya:
·
Seorang makmum
laki-laki berdiri di samping kanan si imam, jika ada satu makmum lagi yang
datang maka ia berdiri di samping kiri si imam, kemudian si imam maju ke depan
dan kedua makmum tadi merapatkan barisan, atau si imam tetap di tempat akan
tetapi kedua makmum tadi harus sama-sama mundur lalu merapatkan barisannya (dan
ini yang lebih utama).
·
Urutan barisan
dalam berjamaah: untuk barisan yang paling depan adalah orang laki-laki
kemudian anak kecil laki-laki, selanjutnya orang banci, dan barisan yang paling
akhir adalah jamaah perempuan.
·
Jika ada seorang
makmum datang terlambat dan tidak menemukan teman dalam satu barisan, maka ia
harus menarik satu makmum yang berada di depannya dengan lima syarat yaitu: 1. Orang
yang ditarik ke belakang harus merdeka. 2. Hitungan makmum dalam barisan depan
harus lebih dari dua orang makmum. 3. Menyangka bahwa orang yang ditarik tidak
akan mengelak. 4.5. Ketika menarik harus disaat sedang berdiri dan setelah takbirotul ihrom.
2. Seorang makmum harus mengetahui perpindahan gerakan
sang imam dari takbir ke takbir
3. Seorang makmum harus berniat menjadi makmum (mengikuti
sholatnya imam).
Niat
jama’ah hukumnya wqajib bagi seorang makmum bukan seorang imam kecuali dalam
beberapa sholat tertentu seorang imam diwajibkan niat mwnjadi seorang imam
sholat yaitu:
·
Sholat jum’at
·
Mengulang sholat
·
Jamak taqdim
disebabkan adanya hujan
·
Nadzar melakukan
sholat jamaah
4. Antara sholat makmum dan sholatnya imam harus ada
kesamaan dalam bentuknya, maka tidak boleh sholat maktubah berjamaah dengan
sholat jenazah atau sholat kusuf karena yang pertama (sholat jenazah) mempunyai
empat takbir dan tidak ada ruku’ sujud dan tasyahhudnya, sedangkan yang kedua
(sholat kusuf) mempunyai dua ruku’ dan dua berdirian dalam satu rokaatnya.
5. Seorang makmum tidak boleh membedai seorang imam dalam
melakukan kesunnahan yang berupa fi’liyah (pekerjaan) seperti sujud sahwi dan
sujud tilawah dll.
6. Seorang makmum harus selalu mengikuti gerakan imam,
maka apabila si makmum terlambat sampai dua (rukun) berturut-turut atau
sebaliknya jika si makmum mendahului si imam sampai dua (rukun) dengan tanpa
udzur maka jamaahnya tidak sah.
Apabila keduanya ( makmum
dan imam ) berada dalam masjid maka ada satu tambahan rukun yaitu :
1. Tidak boleh ada sebuah penghalang yang menghalang-halangi
sampainya si makmum terhadap si imam, artinya si makmum itu mungkin sampai di
tempatnya si imam sekalipun dengan
Apabila salah satu dari
imam atau makmum berada di luar masjid atau kedua-duanya berada di luar masjid
maka ada tiga tambahan syarat yaitu:
·
Tidak ada perkara
yang menghalangi makmum untuk melihat gerakan imam.
·
Seorang makmum
bisa sampai pada tempatnya imam dengan tanpa ...............
·
Jarak antara imam
dan makmum tidah lebih dari 300 dhiro’ (150 m).[1]
GAMBAR BENTUK-BENTUK JAMA’AH
MASAIL
MENGENAI SYARAT-SYARAT BERJAMAAH:
·
Pintu masjid yang
tetutup tidak membatalkan sahnya jamaah, kecuali apabila sudah di permanen
sehingga tidak bisa dilewati.
·
Jika ada
penghalang antara si makmum dengan si imam seperti kaca maka menjadikan tidak
sahnya jamaah sekalipun si makmum bisa melihat gerakan-gerakan si imam.
·
Jika keduanya
berada dalam satu masjid maka tidak disyaratkan bisa melihat imam.
·
Jika antara
makmum dan imam dipisah dengan sebuah jalan atau sungai atau laut (diantara dua
kapal) maka tidak membatalkan sahnya berjamaah.
·
[1] -
apabila salah satu (imam dan makmum) berada di luar masjid, maka jarak 150 m
itu dihitung dari batas akhir kawasan masjid bukan dari akhir barisan jamaah
yang berada di dalam masjid.
SHOLAT JAMAAH
HUKUM, TATA CARA, DAN BEBERAPA KEUTAMAANNYA
APAKAH
JAMAAH ITU ?
Jamaah
dalam arti bahasa adalah at thoifah (golongan).
Sedangkan
dalam arti syara’ adalah menggabungkan sholat makmum dengan sholatnya imam,
dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa jamaah bisa dilakukan hanya dengan
dua orang yaitu seorang makmum dan seorang imam.
APAKAH
HUKUM SHOLAT BERJAMAAH ITU?
Menurut
pendapat yang mu’tamad (kuat) hukum sholat jamaah adalah fardlu kifayah
sebgaimana yang dipilih oleh Imam Nawawi, sedangkan menurut Imam Rofi’i hukum
sholat jama’ah adalah sunnah muakkadah.
BEBERAPA
HUKUM SHOLAT JAMAAH
·
FARDLU ‘AIN : dalam sholat jum’at (bagi orang yang berkewajiban
untuk melakukannya).
·
FARDLU KIFAYAH : dalam sholat lima waktu (isya’, subuh, dzuhur,
asar, maghrib).
·
SUNNAH : dalam sholat sunnah yang di anjurkan untuk
berjamaah seperti sholat hari raya, sholat istisqo’ (memohon hujan), sholat
jama’ah bagi wanita.
·
MUBAH : dalam sholat sunnah uang tidak dianjurkan untuk
berjamaah seperti sholat dluha, sholat sunnah rowatib.
·
KHILAFUL AULA (membedai keutamaan) : Jika si Imam melaksanakan
sholat ada’ sedangkan si makmum melaksanakan sholat qodlo’.
·
MAKRUH : Jika imam sholat yang diikuti adalah seorang yang
fasik atau ahli bid’ah.
·
HARAM (akan tetapi sholatnya sah) : apabila melaksanakan
jamaah di tempat yang bukan miliknya (ghosob), atau takut jika melaksanakan
jamaah waktu (sholat)nya akan habis.
SYARAT
SAH MELAKUKAN JAMAAH
1.
Seorang makmum
tidak megetahui batalnya imam seperti kentut dll.
2.
Seorang makmum tidak
boleh meyakini bahwa imam yang dikuti wajib mengqodloi sholat tersebut seperti
seorang yang melakukan tayammum dalam keadaan tidak bepergian maka dia harus
mengqodlo (mengulang) sholatnya tadi.
3.
Seorang makmum
tidak boleh menjadi imam.
4.
Seorang imam tidak
boleh umiy (orang yang bacaan fatihahnya masih salah) kecuali apabila makmumnya
juga sama-sama umiy.
5.
Seorang laki-laki
tidak boleh bermakmum dengan seorang perempuan atau banci
MACAM-MACAM
SHOLAT JAMAAH YANG SAH
·
Bermakmumnya
orang laki-laki dengan orang laki-laki
·
Bermakmumnya
orang perempuan dengan orang laki-laki
·
Bermakmumnya
orang banci dengan orang laki-laki
·
Bermakmumnya
orang perempuen dengan orang perempuan
MACAM-MACAM
SHOLAT JAMAAH YANG TIDAK SAH
·
Bermakmumnya
orang laki-laki dengan orang perempuan
·
Bermakmumnya
orang laki-laki dengan orang banci
·
Bermakmumnya
orang banci dengan orang perempuan
·
Bermakmumnya
orang banci dengan orang banci
SYARAT-SYARAT
BERJAMAAH
Syarat
– syarat melakukan sholat jamaah ada enam, baik di dalam masjid atau di luar masjid
yaitu:
1.
Seorang makmum
tidak boleh mendahului barisan seorang imam.
Caranya:
·
Seorang makmum
laki-laki berdiri di samping kanan si imam, jika ada satu makmum lagi yang
datang maka ia berdiri di samping kiri si imam, kemudian si imam maju ke depan
dan kedua makmum tadi merapatkan barisan, atau si imam tetap di tempat akan
tetapi kedua makmum tadi harus sama-sama mundur lalu merapatkan barisannya (dan
ini yang lebih utama).
·
Urutan barisan
dalam berjamaah: untuk barisan yang paling depan adalah orang laki-laki
kemudian anak kecil laki-laki, selanjutnya orang banci, dan barisan yang paling
akhir adalah jamaah perempuan.
·
Jika ada seorang
makmum datang terlambat dan tidak menemukan teman dalam satu barisan, maka ia
harus menarik satu makmum yang berada di depannya dengan lima syarat yaitu: 1.
Orang yang ditarik ke belakang harus merdeka (bukan hamba sahaya/budak). 2. Hitungan makmum dalam barisan depan harus
lebih dari dua orang makmum. 3. Menyangka bahwa orang yang ditarik tidak akan
mengelak. 4.5. Ketika menarik harus disaat sedang berdiri dan setelah takbirotul ihrom.
2.
Seorang makmum
harus mengetahui perpindahan gerakan sang imam dari takbir ke takbir
3.
Seorang makmum
harus berniat menjadi makmum (mengikuti sholatnya imam).
Niat jama’ah hukumnya wqajib bagi seorang makmum bukan
seorang imam kecuali dalam beberapa sholat tertentu, seorang imam diwajibkan
niat mwnjadi seorang imam sholat yaitu:
·
Sholat jum’at
·
Sholat I’adah (mengulang
sholat)
·
Jamak taqdim
disebabkan adanya hujan
·
Nadzar melakukan
sholat jamaah
4.
Antara sholat
makmum dan sholatnya imam harus ada kesamaan dalam bentuknya, maka tidak boleh
sholat maktubah berjamaah dengan sholat jenazah atau sholat kusuf karena yang
pertama (sholat jenazah) mempunyai empat takbir dan tidak ada ruku’ sujud dan
tasyahhudnya, sedangkan yang kedua (sholat kusuf) mempunyai dua ruku’ dan dua
berdirian dalam satu rokaatnya.
5.
Seorang makmum
tidak boleh membedai seorang imam dalam melakukan kesunnahan yang berupa
fi’liyah (pekerjaan) seperti sujud sahwi dan sujud tilawah dll.
6.
Seorang makmum
harus selalu mengikuti gerakan imam, maka apabila si makmum terlambat sampai
dua (rukun) berturut-turut atau sebaliknya jika si makmum mendahului si imam
sampai dua (rukun) dengan tanpa udzur maka jamaahnya tidak sah.
Apabila
keduanya ( makmum dan imam ) berada dalam masjid maka ada satu tambahan rukun
yaitu :
1.
Tidak boleh ada
sebuah penghalang yang menghalang-halangi sampainya si makmum terhadap si imam,
artinya si makmum itu mungkin sampai di tempatnya si imam sekalipun dengan
Apabila
salah satu dari imam atau makmum berada di luar masjid atau kedua-duanya berada
di luar masjid maka ada tiga tambahan syarat yaitu:
·
Tidak ada perkara
yang menghalangi makmum untuk melihat gerakan imam.
·
Seorang makmum
bisa sampai pada tempatnya imam dengan tanpa ...............
·
Jarak antara imam
dan makmum tidah lebih dari 300 dhiro’ (150 m).[1]
GAMBAR
BENTUK-BENTUK JAMA’AH
MASAIL
MENGENAI SYARAT-SYARAT BERJAMAAH:
·
Pintu masjid yang
tetutup tidak membatalkan sahnya jamaah, kecuali apabila sudah di permanen
sehingga tidak bisa dilewati.
·
Jika ada
penghalang antara si makmum dengan si imam seperti kaca maka menjadikan tidak
sahnya jamaah sekalipun si makmum bisa melihat gerakan-gerakan si imam.
·
Jika keduanya
berada dalam satu masjid maka tidak disyaratkan bisa melihat imam.
·
Jika antara
makmum dan imam dipisah dengan sebuah jalan atau sungai atau laut (diantara dua
kapal) maka tidak membatalkan sahnya berjamaah.
·
[1] -
apabila salah satu (imam dan makmum) berada di luar masjid, maka jarak 150 m
itu dihitung dari batas akhir kawasan masjid bukan dari akhir barisan jamaah
yang berada di dalam masjid.