MEKANISME R-BOS TAHUN
2012
KRITERIA SEKOLAH PENERIMA R-BOS
1.
Penerima dana program
ini adalah SMA
Negeri dan Swasta
2.
Sekolah penerima program ini menggunakan penerimaan dana
tersebut (revenue) untuk membebaskan (fee
waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari
kewajiban membayar tagihan biaya sekolah dan penggunaannya (expediture)
untuk biaya operasi
non personalia yang berhubungan dengan peningkatan mutu
3.
Sekolah
Negeri penerima program
ini menerapkan mekanisme
subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah
daerah dan swasta bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah
lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program ini.
4.
Sekolah yang menolak
menerima dana program
ini harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui
komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin
kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
5.
Sekolah Negeri dengan kategori RSBI dan SBI penerima dana
R-BOS SM wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara
mengidentifikasi dan merekrut siswa
miskin yang memiliki
minat dan potensi
untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
6.
Semua sekolah yang menerima dana R-BOS SM harus mengikuti
pedoman R-BOS SM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
PENGAJUAN SEKOLAH memuat
hal-hal sebagai berikut:
- Pengantar
- Lembar Pengesahan
- Surat Pengajuan R-BOS yang
ditujukan kepada:
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bidang
Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas (PMP dan PMA)
Up. Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan
Layanan Pendidikan (KPPLP) SMA
Jl.
Gentengkali No. 33 Surabaya, Telp./Fax.: 031 5482280
Email:
ppma_jatim@yahoo.co.id
- Format Lembar
Informasi Data Individual (LIDI) SMA (lihat
contoh)
- Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai dengan
jumlah dana yang diterima
- RAPBS yang telah dilengkapi dengan penerimaan dana R-BOS
- Jadwal Pelaksanaan Kegiatan RAPBS
- Susunan Panitia Pengelola Dana Program R-BOS,
terdiri dari:
a.
Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah;
b.
Ketua panitia
pelaksana, dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan;
c.
Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru;
d.
Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau
bendahara yang ditunjuk khusus oleh kepala sekolah.
- Fotocopy Rekening Bank atas nama sekolah yang sudah
dilegalisir pejabat bank
- Fotocopy NPWP Lembaga (Sekolah)
Pengajuan dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format yang dijilid rapi, 1
(satu) asli sebagai pertinggal sekolah, 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
PELAKSANAAN PROGRAM R-BOS
Setelah dana diterima, maka sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Waktu pelaksanaan program Rintisan BOS
SM terhitung dari
Januari sampai Desember 2012 atau mengikuti berakhirnya tahun
anggaran.
- Apabila dana
tersisa sampai dengan
Desember 2012, maka
sekolah mengembalikan /menyetor sisa dana tersebut ke kas negara.
PERUNTUKAN DANA R_BOS
penggunaan dana R-BOS SM, yaitu dari sisi penerimaan (revenue) dialokasikan
untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
Sedangkan dari sisi pengeluaran (expenditure), sekolah dapat menggunakan dana
untuk biaya operasional sekolah non personalia (Permendiknas No. 69 Tahun 2009)
yang bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah antara lain:
1.
Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2.
Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran;
3.
Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa
dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4.
Pembelian alat dan bahan habis pakai seperti: bahan
praktikum;
5.
Biaya pembinaan siswa/ekstrakulikuler seperti Pramuka,
Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Karya Ilmiah Remaja
(KIR) olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, dan pembinaan keagamaan.
6.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana
sekolah;
7.
Biaya daya dan jasa sekolah seperti internet, listrik,
dan telepon, air;
8.
Biaya penyusunan dan pengiriman laporan;
9.
Penggandaan formulir penerimaan siswa baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar