Minggu, 31 Maret 2013

MEKANISME R-BOS


MEKANISME R-BOS TAHUN 2012

KRITERIA SEKOLAH PENERIMA R-BOS
1.    Penerima  dana  program  ini  adalah  SMA  Negeri  dan  Swasta
2.    Sekolah penerima program ini menggunakan penerimaan dana tersebut (revenue) untuk membebaskan (fee  waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar tagihan biaya sekolah dan penggunaannya  (expediture)  untuk     biaya  operasi  non  personalia  yang berhubungan dengan peningkatan mutu
3.    Sekolah  Negeri  penerima  program  ini  menerapkan  mekanisme  subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah dan swasta bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program ini.
4.    Sekolah   yang   menolak   menerima   dana   program   ini   harus   melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
5.    Sekolah Negeri dengan kategori RSBI dan SBI penerima dana R-BOS SM wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara mengidentifikasi dan  merekrut  siswa  miskin  yang  memiliki  minat  dan  potensi  untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
6.    Semua sekolah yang menerima dana R-BOS SM harus mengikuti pedoman R-BOS SM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

PENGAJUAN SEKOLAH memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengantar
  2. Lembar Pengesahan
  3. Surat Pengajuan R-BOS yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bidang Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas (PMP dan PMA)
Up. Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan (KPPLP) SMA
Jl. Gentengkali No. 33 Surabaya, Telp./Fax.: 031 5482280
Email: ppma_jatim@yahoo.co.id
  1. Format Lembar Informasi Data Individual (LIDI) SMA (lihat contoh)
  2. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai dengan jumlah dana yang diterima
  3. RAPBS yang telah dilengkapi dengan penerimaan dana R-BOS
  4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan RAPBS
  5. Susunan Panitia Pengelola Dana Program R-BOS, terdiri dari:
a.    Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah;
b.    Ketua  panitia pelaksana, dijabat  oleh  Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan;
c.    Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru;
d.    Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk khusus oleh kepala sekolah.
  1. Fotocopy Rekening Bank atas nama sekolah yang sudah dilegalisir pejabat bank
  2. Fotocopy NPWP Lembaga (Sekolah)

Pengajuan dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format yang dijilid rapi, 1 (satu) asli sebagai pertinggal sekolah, 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


PELAKSANAAN  PROGRAM R-BOS
Setelah dana diterima, maka sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Waktu  pelaksanaan  program      Rintisan  BOS  SM  terhitung  dari  Januari sampai Desember 2012 atau mengikuti berakhirnya tahun anggaran.
  2. Apabila  dana  tersisa  sampai  dengan  Desember  2012,  maka  sekolah mengembalikan /menyetor sisa dana tersebut ke kas negara.

PERUNTUKAN  DANA R_BOS
penggunaan dana R-BOS SM, yaitu dari sisi penerimaan (revenue) dialokasikan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee)  tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin. Sedangkan dari sisi pengeluaran (expenditure), sekolah dapat menggunakan dana untuk biaya operasional sekolah non personalia (Permendiknas No. 69 Tahun 2009) yang bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah antara lain:

1.    Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2.    Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3.    Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4.    Pembelian alat dan bahan habis pakai seperti: bahan praktikum;
5.    Biaya pembinaan siswa/ekstrakulikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Karya Ilmiah Remaja (KIR) olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, dan pembinaan keagamaan.
6.    Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
7.    Biaya daya dan jasa sekolah seperti internet, listrik, dan telepon, air;
8.    Biaya penyusunan dan pengiriman laporan;
9.    Penggandaan formulir penerimaan siswa baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar