Minggu, 31 Maret 2013

PROGRAM R-BOS


Halaman 1
BAB. I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum pemberian Rintisan Bantuan Operasional Sekolah Menengah
(BOS SM) kepada sekolah meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan
Tugas Pembantuan.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-
2014.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-
2014.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
B. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi
pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui
program Wajib Belajar 9 Tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994
tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar